Berita Denpasar
Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Anjas Cahya Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Setelah menyidangkan terdakwa I Komang Adi Saputra (18) dan terdakwa I Wayan Suryanata (20) beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menyidangkan terdakwa I Komang Adi Saputra (18) dan terdakwa I Wayan Suryanata (20) beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kini giliran terdakwa AA Anjas Cahya Dinata (20) dihadapkan ke meja hijau persidangan.
Anjas diadili karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu bersama dua rekannya tersebut.
Dimana karena perbuatannya, Anjas terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Pajar Dituntut 9,5 Tahun Penjara pada Sidang di PN Denpasar
Baca juga: 7 SATWA Dilindungi Ditemukan di Kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Salah Satunya Orangutan
"Terdakwa Anjas sudah menjalani sidang dakwaan. Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan epsepsi dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis, 27 Januari 2022.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar Pipit Prabhawanty.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya Anjas oleh petugas kepolisian bermula dari tertangkapnya Adi Saputra dan Suryanata.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Menempel Sabu di Denpasar, Adi Saputra Diganjar 6 Tahun Penjara
Baca juga: 7 SATWA Dilindungi Ditemukan di Kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Salah Satunya Orangutan
Baca juga: Pelanggar Masker Melonjak, Sebanyak 49 Orang Terjaring Razia di Desa Pemogan Denpasar
Awalnya terdakwa Adi Saputra dihubungi oleh Busi (DPO).
Adi Saputra disuruh mengambil paket sabu yang ditempel di belakang padmasana yang berada di pinggir jalan seputaran Kereneng, Denpasar.
Atas perintah Busi itu, Adi Saputra lalu mengajak terdakwa Anjas mengambil paket sabu tersebut.
Sabu berhasil diambil lalu dibawa ke rumah Anjas untuk dipecah menjadi beberapa paket.
Beberapa hari kemudian, Adi Saputra menghubungi terdakwa Suryanata dan memerintahkan untuk menempel satu paket sabu di Jalan Gunung Lumut sesuai dengan perintah Busi.
Suryanata pun berhasil menjalankan perintah dengan menempel satu paket sabu.
Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu di Denpasar, Gede Saputra Dituntut Delapan Tahun Penjara
Baca juga: Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara
Baca juga: 7 SATWA Dilindungi Ditemukan di Kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Salah Satunya Orangutan