Berita Denpasar
Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu di Denpasar, Gede Saputra Dituntut Delapan Tahun Penjara
Hasilnya, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 49,38 gram brutto atau 48,26 gram netto.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdalih karena tuntutan ekonomi, Gede Saputra Yasa (33) nekat bekerja sebagai kurir narkoba.
Namun dari pekerjaan itu justru mengantarkannya berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya itu, terdakwa Gede Suputra dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Tuntutan pidana itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Januari 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Saputra Yasa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider dua tahun penjara," tegas Jaksa Ni Made Karmiyanti.
Sesuai pembuktian di persidangan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Sita Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar, Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih
Baca juga: Ditangkap di Kamar Kos Usai Mengambil Paket Sabu, Erna Terancam Dipenjara 12 Tahun
Baca juga: Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih, Fajar Gilang Ditangkap Saat Ambil Sabu di Mengwi
Sebagaimana dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara itu, menanggapi tuntutan yang diajukan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu," pinta Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitaran Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian Dit Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 49,38 gram brutto atau 48,26 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku satu paket sabu itu adalah milik Kadek Subagia alias Imam (DPO).
Terdakwa memperolehnya dengan cara mengambil tempelan atas perintah Kadek Subagia di sekitar Jalan Bypas Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan.
Baca juga: Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih, Fajar Gilang Ditangkap Saat Ambil Sabu di Mengwi
Baca juga: Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara
Juga terdakwa diperintah nantinya paket sabu yang telah diambil selanjutnya dipecah dan ditempel kembali.
Dalam menjalankan pekerjaan itu, terdakwa mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta. Dari upah yang didapat digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.