Berita Denpasar
Ditangkap di Kamar Kos Usai Mengambil Paket Sabu, Erna Terancam Dipenjara 12 Tahun
Ditangkap di Kamar Kos Usai Mengambil Paket Sabu, Erna Terancam Dipenjara 12 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib Erna Putranti (35) kini bergantung pada putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai terdakwa, karena diduga menguasai narkotik golongan I jenis sabu.
Erna sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian di kamar kosnya usai mengambil paket sabu atas perintah dari Ben (DPO).
Atas perbuatannya, Erna pun terancam pidana penjara selama 12 tahun. Ini berdasarkan dakwaan alternatif yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
"Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 24 Januari 2022.
Baca juga: Banyak yang Belum Bisa Pilah Sampah, TP PKK Gianyar Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah
Baca juga: WHO Ungkap 100 Kasus Covid-19 Terjadi Tiap Tiga Detik, Satu Orang Meninggal Tiap 12 Detik
Baca juga: 676 Kios & Los Pasar Rakyat di Denpasar Kosong, Perumda Pasar Targetkan Pendapatan Rp51 M di 2022
Baca juga: JADI INCARAN DUNIA, Lumpur Lapindo Simpan Harta Karun yang Luar Biasa
Terkait dengan dakwaan, Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, Perbuatan terdakwa dinilai mwlanggar dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar Pipit Prabhawanty.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Poires Badung.
Disebutkan, jika terdakwa diduga kerap melakukan transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan.
Dari penyelidikan, petugas kepolisian lalu mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kepuh Segina, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Di sana petugas kepolisian mengamankan terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa mengenai barang narkotik yang disimpan. Lalu terdakwa pun menunjukan narkotik yang disimpannya.
Dari hasil pengeledahan diamankan, 11 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 19 gram brutto atau 16,03 gram netto, satu timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu Ben (DPO). Terdakwa mengaku diperintah oleh Ben untuk mengambil titipan paket sabu itu dan lalu mengirimkan ke lokasi sesuai perintah Ben. Namun sebelum mengirim kembali, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. CAN