Berita Badung
Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih, Fajar Gilang Ditangkap Saat Ambil Sabu di Mengwi
sekitar pukul 16.40 wita. Saat itu tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polres Badung melalui jajaran Sat ResNarkoba setempat berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1 kg.
Bahkan pelaku diamankan usai mengambil narkoba di Jalan Raya Abianbase tepatnya di Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Mengwi.
Hal itu pun terungkap saat Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH melaksanakan rilis pada Senin 24 Januari 2022.
Menurutnya penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
"Jadi total barang bukti yang kami amankan saat ini yakni narkoba jenis sabu dengan berat 1 Kg lebih," ujarnya di dampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama, SH, MH.
Baca juga: Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu, Ekstasi & Pil Koplo, Saiful Mohon Keringanan Pasca Dituntut 8 Tahun Penjara
Dijelaskan penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu 19 Januari 2022, sekitar pukul 16.40 wita. Saat itu tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku.
Saat itu pelaku yang diketahui bernama Fajar Gilang (27) asal Surabaya menuju perumahan Graha Mutiara, di Banjar Semate Abianbase.
Dengan mengendarai sepeda motornya, pelaku berhenti di jalan yang sepi dan memungut sesuatu di semak-semak.
Barang yang dipungut tersebut diduga narkoba, hingga secara cepat dibawa ke motornya dan ditaruh di jok motor.
"Dengan cepat kita langsung amankan, pada saat pelaku menaruh barang yang dibungkus kain merah yang kita duga narkoba," jelasnya.
Saat diamankan ternyata benar barang yang dibungkus tas merah merupakan narkoba jenis sabu dengan berat total 1 kg lebih. Selain dibungkus kain merah, narkoba tersebut juga dibungkus plastik dan dibagi menjadi 10 paket, dan dikemas dalam kotak susu.
"Jadi saat kita interogasi, pelaku mengakui bahwa yang diambil adalah narkoba jenis Sabu. Barang tersebut diakui yang punya adalah seseorang yang bernama Saiful," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, narkoba jenis sabu tersebut diambil untuk dipindahkan ke wilayah Jimbaran, Kuta Selatan dan dibuatkan alamat baru untuk diedarkan kembali.
"Jadi pelaku saat ini diam di wilayah Jimbaran. Bahkan karena menjadi kurir rencananya akan diedarkan lagi dengan ditempel sesuai alamat yang diperintahkan," ucapnya.
Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama, SH, MH juga menjelaskan bahwa narkoba jenis Sabu itu sengaja diturunkan di wilayah Banjar Semate, Abianbase.
Baca juga: UPDATE SUBANG: Kuasa Hukum Danu Sebut Ada Agenda Tukar Kepala,Benarkah Ada Bantuan Orang Dalam?
Baca juga: Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Dituntut Delapan Tahun Penjara