Berita Denpasar
Terlibat Peredaran Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Terlibat Peredaran Sabu, I Komang Adi Saputra (18) dan I Wayan Suryanata (20) Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlibat Peredaran Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Terancam Pidana 20 Tahun Penjara.
I Komang Adi Saputra (18) dan I Wayan Suryanata (20) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kota Denpasar, Bali.
Dua sekawan ini menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana narkotik.
Keduanya diduga terlibat dalam pusaran peredaran narkotik jenis sabu, dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Kedua terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan epsepsi.
Baca juga: Terjerat Peredaran Sabu dan Ekstasi, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Arum dan Rudi Ditunda
Dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis 20 Januari 2022.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh JPU Ni Komang Sasmiti, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar Pipit Prabhawanty.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya kedua terdakwa dalam pusaran peredaran narkotik berawal ketika terdakwa Adi Saputra dihubungi oleh Busi (DPO).
Adi Saputra disuruh mengambil paket sabu yang ditempel di belakang padmasana yang berada dipinggir jalan seputaran Kreneng Kota Denpasar.
Atas perintah Busi itu, Adi Saputra lalu mengajak A.A. Anjas Cahya Dinata (terdakwa berkas terpisah) mengambil paket sabu tersebut.
Sabu berhasil diambil lalu dibawa ke rumah Anjas untuk dipecah menjadi beberapa paket.
Beberapa hari kemudian, Adi Saputra menghubungi terdakwa Suryanata dan memerintahkan untuk menempel satu paket sabu di Jalan Gunung Lumut sesuai dengan perintah Busi.
Suryanata pun berhasil menjalankan perintah dengan menempel satu paket sabu.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Enap dan Darmawan Menerima Divonis 5 Tahun Penjara di PN Denpasar