Berita Denpasar

Terjerat Peredaran Sabu dan Ekstasi, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Arum dan Rudi Ditunda

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Terjerat peredaran sabu dan ekstasi, JPU belum siap, tuntutan pidana Arum dan Rudi ditunda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ditundanya sidang tuntutan, karena surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Diketahui dua sekawan ini diadili karena diduga mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.

"Pembacaan tuntutan ditunda. Jaksa belum siap akan surat tuntutan. Sidangnya ditunda sampai Selasa pekan depan," jelas Pipit Prabhawanty, selaku penasihat hukum kedua terdakwa, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca juga: Diciduk Edarkan Ganja dan Sabu, Ferry dan Reynaldi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan keduanya dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. 

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya petugas BNNP Bali menangkap Arum Setyono di tempat kos, Jalan Bhineka Jati Jaya X, Tuban, Kuta, Badung, Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 10.30 Wita. 

Petugas BNNP Bali kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 36 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 22,83 gram bruto, 19 buah plastik klip berisi 95 butir ekstasi seberat 44,75 gram netto.

Juga diamankan 3 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 2 buah buku catatan dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, Arum Setyono mengakui bahwa semua narkotik yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa Komang Rudi Darmawan yang saat ini menjadi warga Binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Barang Bukti Sabu Dengan Total Capai 925.20 Gram Brutto

Terdakwa Arum Setyono mengaku hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkotik tersebut. 

Berdasarkan pengakuan Arum Setyono, selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan koordinasi dengan pihak Lapas klas II A kerobokan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap narapidana atas nama Komang Rudi Darmawan. 

Ketika diinterogasi, terdakwa Komang Rudi Darmawan mengakui telah memerintahkan Arum Setyono mengambil dan menempel sabu serta ekstasi. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved