Berita Denpasar
Diciduk Edarkan Ganja dan Sabu, Ferry dan Reynaldi Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Ferry (33) dan Reynaldi Pardosi (27) dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun karena mengedarkan ganja dan sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diciduk Edarkan Ganja dan Sabu, Ferry dan Reynaldi Dituntut Tujuh Tahun Penjara.
Ferry (33) dan Reynaldi Pardosi (27) dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa tersebut dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis ganja dan sabu.
Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu, Atok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Terdakwa Menerima
Denda Rp 3,5 miliar subsider dua tahun penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum para terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 24 Desember 2021.
Dikatakan Pipit, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Ferry dan Reynaldi dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapi melalui pembelaan tertulis.
Sidangnya dilanjut minggu depan," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ferry dan Reynaldi ditangkap di kosnya.
Tepatnya di Jalan Dewi Madri, Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu, 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wita.
Ini berawal saat Reynaldi menelpon Ferry dan mengatakan Cecep Dirman Efendi (berkas terpisah) bekerja menempel narkotik.
Jika ferry tertarik, Cecep bisa menghubungi bosnya. Ferry pun tertarik dan setuju dengan pekerjaan itu.
Berselang beberapa hari, Ferry langsung ditelpon oleh Randy (DPO) dan ditugasi mengambil tempelan ganja seberat setengah kilogram.
Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu, Rido Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun