Berita Denpasar
Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu, Rido Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Ini berdasarkan dakwaan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perbuatan terdakwa Rido yang diduga terlibat peredaran narkotik
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Moh Rido Adi Mustofa (21) terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Ini berdasarkan dakwaan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perbuatan terdakwa Rido yang diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Diketahui, Rido ditangkap petugas kepolisian usai mengambil tempelan sabu.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Sobirin dan Izzul Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS - Desa Blahkiuh, Abiansemal Badung Banjir, Warga: Jalan Seperti Sungai
Baca juga: Ketahui Pentingnya Ajarkan 3 Kata Ajaib Ini Kepada Anak
"Terdakwa Moh Rido Adi Mustofa sudah menjalani sidang online agenda dakwaan. Terdakwa didakwa dakwaan subsideritas," jelas JPU Eddy Arta Wijaya saat dikonfirmasi, Senin, 20 Desember 2021.
Dijelaskannya, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 22 Oktober 1999 tersebut sebagaimana dakwaan primer dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Sedangkan dakwaan subsider, Rido dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Sobirin dan Izzul Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS - Desa Blahkiuh, Abiansemal Badung Banjir, Warga: Jalan Seperti Sungai
Baca juga: Seniman Drama Gong Anak Agung Gede Rai Kalam Dikenal Sosok yang Bijaksana
"Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan kami," ucap Jaksa Eddy Arta Wijaya.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Rido ditangkap di Gang Sesapi, Jalan Teuku Umar Banjar, Dauh Puri, Denpasar Barat, Sabtu, 4 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Saat melakukan pengamatan petugas melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan tersebut, dan langsung mengamankannya.
Baca juga: Ayo Kejar Bandar Narkoba, Kejari Buleleng Musnahkan 925.20 Gram Sabu
Baca juga: Ketahui Pentingnya Ajarkan 3 Kata Ajaib Ini Kepada Anak
Baca juga: BREAKING NEWS - Desa Blahkiuh, Abiansemal Badung Banjir, Warga: Jalan Seperti Sungai
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan satu paket plastik klip sabu seberat 10,41 gram brutto atau 10,09 gram netto yang disimpan di jok motor.
Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengaku sabu itu adalah milik Mas Didik (DPO).
Dirinya hanya diperintah menempel sabu sesuai alamat yang dikirimkan oleh Mas Didik.
Namun sebelum menempel kembali sabu yang diambilnya, terdakwa keburu ditangkap pihak kepolisian.
(*)