Berita Denpasar

Diciduk Edarkan Ganja dan Sabu, Ferry dan Reynaldi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ferry (33) dan Reynaldi Pardosi (27) dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun karena mengedarkan ganja dan sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
KOLASE TRIBUN BALI
ILUSTRASI sabu-sabu di Bali. Ferry (33) dan Reynaldi Pardosi (27) dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun karena mengedarkan ganja dan sabu. 

Karena Ferry sedang dalam perjalanan dari Banyuwangi menuju Bali, ia pun menyuruh Lin (DPO) mengambil tempelan ganja itu di daerah Canggu.

Paket ganja berhasil diambil, Ferry kemudian memerintahkan Lin memecah ganja tersebut menjadi 36 paket. 

Setelah tiba di Bali, Ferry lalu menempel puluhan paket ganja itu di seputaran Jalan Antasura dan Renon.

Selain menempel paket ganja, Ferry juga diperintah menempel paket sabu oleh Rendy.

Dari pekerjaan itu ia telah menerima upah Rp 1,5 juta. Namun aksi para terdakwa segera tercium pihak kepolisian Polda Bali. Keduanya berhasil dibekuk di kamar kosnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan ganja seberat 78,37 gram netto, sabu seberat 11,27 gram netto.

Selain itu diamankan juga satu timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved