Berita Denpasar
Terlibat Peredaran Sabu, Enap dan Darmawan Menerima Divonis 5 Tahun Penjara di PN Denpasar
kedua terdakwa nekat bekerja sebagai tukang tempel sabu untuk mendapat uang, juga demi beberapa gram sabu untuk dikonsumsinya sendiri
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Enap Karma Putra (23), dan I Nyoman Darmawan (30) divonis pidana penjara selama lima tahun.
Dua sekawan ini pun hanya bisa pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Enap dan Darmawan dihukum, karena terbukti terlibat peredaran sabu.
Diketahui, kedua terdakwa nekat bekerja sebagai tukang tempel sabu untuk mendapat uang, juga demi beberapa gram sabu untuk dikonsumsinya sendiri.
Baca juga: Iming-iming Sabu Gratis dari Oknum Polisi, Made Artana dan Faris Diganjar Bui Lima Tahun di Bali
Terkait dengan vonis itu disampaikan Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kedua terdakwa.
"Kedua terdakwa menerima divonis pidana penjara masing-masing selama lima tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," terangnya saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 20 Oktober 2021.
Lebih lanjut pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya oleh JPU, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya meyebutkan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar di sekitar Desa Kepaon, Pemongan, Denpasar, Selasa 8 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar dari sepeda motor yang dikendarai para terdakwa.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Nyoman Darmawan, Jalan Satria I, Gang Kelapa Kuning, Kuta, Badung.
Hasilnya ditemukan 1 paket plastik sabu seberat 7,78 gram serta barang bukti terkait lainnya.
Dalam dakwaan juga terungkap, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Asmad (DPO).
Baca juga: Diperintah Ambil Paket Sabu oleh Oknum Polisi Polres Badung, Artana & Faris Diganjar Bui 5 Tahun
Para terdakwa tersebut telah dua kali mendapat bahan paket sabu dari Asmad untuk diedarkan.
Mereka mengambil pekerjaan beresiko ini bukan demi uang dan sabu 0,4 gram untuk dikonsumsi sendiri. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali