Berita Bali

Diperintah Ambil Paket Sabu oleh Oknum Polisi Polres Badung, Artana & Faris Diganjar Bui 5 Tahun

Adalah terdakwa Mohammad Faris Setiawan (23) dan terdakwa I Made Buda Artana (33) yang divonis pidana penjara selama lima tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi peredaran sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun terhadap oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung. Kini giliran dua anak buah Made Ardhana menjalan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Oktober 2021.

Adalah terdakwa Mohammad Faris Setiawan (23) dan terdakwa I Made Buda Artana (33) yang divonis pidana penjara selama lima tahun. 

Dalam sidang putusan yang digelar secara daring, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 800 juta, subsider dua bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum para terdakwa. 

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar, Yulian Dituntut 7 Tahun Penjara

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, putusan majelis hakim turun dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 800 juta subsider empat bulan. 

"Atas vonis majelis hakim, baik para terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima," ucap Desi Purnani Adam. 

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya, Senin, 7 Juni 2021 terdakwa Buda Artana menghubungi terdakwa Faris Setiawan, mengajak mengambil paket sabu.

Atas ajakan itu, Faris mengiyakan, dan keduanya sepakat bertemu di perempatan Gulingan. 

Selanjutnya kedua terdakwa mengambil paket sabu di sekitar Jalan Gelogor Carik, Denpasar.

Namun apes usai mengambil paket sabu, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar. 

Ternyata sebelumnya gerak-gerik kedua terdakwa sudah dipantau oleh petugas kepolisian.

Pemantauan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. 

Kemudian kedua terdakwa digeledah dan ditemukan 31 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,72 gram netto. 

Baca juga: PNS Nyabu Akan Jalani Sidang Kepegawaian, Putu S Sudah Dua Kali Kedapatan Pakai Narkoba di Bali

Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu dari oknum petugas kepolisian di Polres Badung, Gde Made Ardhana (terdakwa dalam berkas terpisah).

Dimana kedua terdakwa diperintah oleh Made Ardhana mengambil paket sabu. Dari pekerjaan itu, kedua terdakwa dijanjikan mendapat sabu gratis oleh Made Ardana. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved