Berita Buleleng

PNS Nyabu Akan Jalani Sidang Kepegawaian, Putu S Sudah Dua Kali Kedapatan Pakai Narkoba di Bali

Pegawai RSUD Buleleng, Putu S dipastikan akan menjalani sidang oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) setelah menjalani rehabilitasi rawat inap

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala BNNK Buleleng, AKBP Putu Astawa (tengah) saat memberikan penjelasan terkait ditemukannya tiga pegawai RSUD Buleleng yang mengonsumsi narkoba, Rabu 13 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pegawai RSUD Buleleng, Putu S dipastikan akan menjalani sidang oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) setelah menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJ Bangli.

Namun belum ditentukan hukuman apa yang sekiranya akan dijatuhkan kepada pemakai sabu tersebut.

Kepala BKPSDM Buleleng yang juga menjadi anggota BAPEK, Gede Wisnawa mengatakan, informasi terkait adanya PNS yang bertugas sebagai satpam di RSUD Buleleng mengonsumsi sabu telah diterima oleh pihaknya dari BNNK Buleleng.

"Selama menjalani rehab, dia (Putu S) dianggap cuti sakit dulu. Nanti kalau sudah selesai rehab, baru akan diproses mengenai disiplin kepegawaiannya," katanya, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca juga: Bali Target Market Peredaran Narkoba, BNNP Terima Ganja Tak Bertuan dari Perusahaan Jasa Titipan

Terkait sanksi, Wisnawa mengaku masih dalam pembahasan bersama Sekda Buleleng Gede Suyasa yang juga sebagai Ketua BAPEK.

Saat melakukan penggeledahan di rumah kos Putu S, BNNK tidak menemukan barang bukti.

Hanya saja, dari hasil tes urine, Putu S dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

"Memang saat penggeledahan BNNK tidak menemukan barang bukti. Hanya hasil tes urine yang positif sehingga dia harus direhab. Kami akan rundingkan dulu, sanksi apa yang tepat diberikan untuk dia. Ini akan kami bahas bersama tim BAPEK, apalagi yang bersangkutan sudah dua kali menjalani rehab," singkatnya.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari BNNK Buleleng yang menyatakan ada pemantauan terhadap salah satu PNS yang bertugas di RSUD Buleleng.

Saat ini Suyasa mengaku telah menugaskan Asisten I Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana untuk mengecek Putu S.

Ia berharap seluruh PNS di lingkup Pemkab Buleleng dapat mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menghindarkan diri dari penggunaan narkoba agar terhindar dari sanksi-sanksi kepegawaian.

"Sanksi yang akan diberikan sangat tegas kalau berkaitan dengan kasus ini (konsumsi narkoba, red). Selama ini BNNK memang terus memberikan informasi kepada kami, dimana daerah yang rawan, dan titik-titik yang perlu diatensi atau diawasi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pegawai di RSUD Buleleng diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ketiganya masing-masing berinisial Putu S (47) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Made B (28) dan Putu W (30) yang merupakan pegawai kontrak di RSUD Buleleng.

Ketiganya ketahuan mengonsumsi sabu saat BNNK Buleleng melaksanakan tes urine secara acak di RSUD Buleleng pada Senin lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved