Berita Denpasar

Terlibat Peredaran Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu, I Komang Adi Saputra (18) dan I Wayan Suryanata (20) Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
KOLASE TRIBUN BALI
ILUSTRASI SABU. Terlibat Peredaran Sabu, I Komang Adi Saputra (18) dan I Wayan Suryanata (20) Terancam Pidana 20 Tahun Penjara 

Namun berselang beberapa jam, Adi Saputra ditangkap oleh petugas kepolisian di pinggir Jalan Tangkuban perahu, Padangsambian Kelod, Kota Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian tidak ditemukan narkotik. 

Tidak mau menyerah, petugas kepolisian lalu menginterogasi Adi Saputra dan melakukan pengembangan.

Selanjutnya petugas kepolisian dengan mengajak Adi Saputra mengarah ke rumah Anjas. 

Sesampainya di rumah Anjas, justru petugas kepolisian melihat Suryanata masuk ke kamar Anjas dan mengambil tas yang berisi 35 paket sabu.

Petugas pun langsung meringkus Suryanata.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Suryanata, hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan total berat 30, 66 gram.

Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong.

Satu buah alat pres, satu buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika ditanyakan, para terdakwa mengaku bahwa puluhan paket sabu tersebut adalah milik Busi (DPO).

Para terdakwa mengatakan hanya disuruh menempel sabu dan diberi upah Rp 50 ribu per satu kali tempel.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved