Berita Nasional

7 SATWA Dilindungi Ditemukan di Kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Salah Satunya Orangutan

sejumlah satwa dilindungi ditemukan di kediaman Bupati Langkat Nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Kepala Seksi Wilayah II BBKSDA Sumut, Herbert Aritonang membawa satu individu orangutan, kera Sulawesi dan sejumlah burung dari rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa, 25 Januari 2022 sore. 

TRIBUN-BALI.COMBupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali membuat publik heboh.

Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan memiliki kerangkeng atau penjara manusia dengan dalih sebagai panti rehabilitasi pengguna narkoba.

Baca juga: ISTRI Penghuni Penjara di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Sebut Tak Ada Perbudakan & Kerja Paksa

Baca juga: TAK SENDIRI, Bupati Nonaktif Langkat Dibantu Istri dan Adik Mengurusi Penjara Manusia di Kediamannya

Baca juga: Sebanyak Sepuluh Siswa di Jembrana Terkonfirmasi Positif Covid-19 

Kini ditemukan sejumlah satwa dilindungi di kediaman Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut pun menyita hewan langka tersebut dan telah dievakuasi ke pusat rehabilitasi.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis, 27 Januari 2022 dalam artikel berjudul Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat, pihak BKSDA menemukan orangutan di rumah Terbit.

Di dalam rumah Terbit juga ditemukan orangutan dan sejumlah hewan lain yang dilindungi negara.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah II Stabat BKSDA Sumut, Herbert P Aritonang.

Ia mengatakan, ada satu orangutan yang ditemukan.

"Ada satu orangutan yang kita dapatkan di dalam lingkungan rumah Bupati Terbit dan hewan dilindungi lainnya," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis, 27 Januari 2022 dalam artikel berjudul Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat.

Selain itu, dirinya bersama tim akan membawa hewan tersebut ke Kantor BKSDA.

Baca juga: TAK SENDIRI, Bupati Nonaktif Langkat Dibantu Istri dan Adik Mengurusi Penjara Manusia di Kediamannya

Saat ini, ia belum dapat menyampaikan hewan apa saja yang didapatkan.

BKSDA Sumut sita orangutan di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa 25 Januari 2022


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/26/tak-hanya-penjara-manusia-ada-pula-orangutan-dan-hewan-dilindungi-lainnya-di-rumah-bupati-langkat?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
BKSDA Sumut sita orangutan di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa 25 Januari 2022 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/26/tak-hanya-penjara-manusia-ada-pula-orangutan-dan-hewan-dilindungi-lainnya-di-rumah-bupati-langkat?page=all. Penulis: Nuryanti Editor: Tiara Shelavie (HO/Tribun Medan)

"Nantinya akan kami sampaikan ke publik mengenai hewan apa saja yang didapatkan di dalam," lanjutnya.

Dilansir Kompas.com dalam artikel berjudul Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Begini Respons Gubernur Edy, tim BBKSDA Sumut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan YOSL-OIC mengevakuasi satu individu orangutan usia dewasa.

Selain itu, kera Sulawesi dan sejumlah burung dari rumah Bupati Langkat.

Adapun tujuh satwa dilindungi itu yakni satu ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo Tiong Emas (Gracula religiosa).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved