Berita Nasional
7 SATWA Dilindungi Ditemukan di Kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Salah Satunya Orangutan
sejumlah satwa dilindungi ditemukan di kediaman Bupati Langkat Nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Kuasa hukum Terbit Rencana Perangin Angin, Marwan, mengatakan pihaknya tidak mendapat hak akses masuk ke rumah Terbit.
Sehingga, ia tidak mengetahui apa saja yang digeledah dan barang apa saja yang diambil.
Baca juga: KOTOR dan Tak Manusiawi! Begini Kondisi Toilet di Kerangkeng Berjeruji Milik Bupati Langkat Nonaktif
"Barang-barang apa saja yang diambil belum bisa kami katakan nanti kami konfirmasi lagi, karena berita acaranya kami belum lihat," katanya, Selasa.
Tanggapan Gubernur Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespons penemuan di rumah Terbit itu.
Dia menegaskan, satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara oleh masyarakat.
"Janganlah. Kalau namanya sudah dilindungi harus diikuti aturan yang dilindungi itu," kata Edy di Sekretariat Pertuni Sumut di Medan, Rabu, 26 Januari 2022.
Edy mengungkapkan, dia juga adalah salah satu orang yang suka memelihara binatang.
Bahkan di rumah pribadi maupun rumah dinasnya banyak binatang peliharaan.
Namun, dia menegaskan, seluruh peliharaannya bukanlah hewan yang dilindungi, sekali pun itu diizinkan.
"Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi pastikan binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memeliharanya. Berikan haknya," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Baca juga: TAK SENDIRI, Bupati Nonaktif Langkat Dibantu Istri dan Adik Mengurusi Penjara Manusia di Kediamannya
Baca juga: ISTRI Penghuni Penjara di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Sebut Tak Ada Perbudakan & Kerja Paksa
Baca juga: Sebanyak Sepuluh Siswa di Jembrana Terkonfirmasi Positif Covid-19
Seharusnya, tegas Edy, pejabat publik harus menjadi contoh kepada masyarakat.
Setiap kepala daerah seharusnya sudah sadar bahwa memelihara satwa liar yang dilindungi adalah larangan.
Dia pun mengaku tak mau mengimbau kepala daerah soal hal itu karena seharusnya sudah ada pada tingkat kesadaran masing-masing dan sudah menjadi aturan.
"Itu tak usah diimbau. Itu sudah aturan main. Kalau sekarang masih diimbau-imbau juga sudah terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi. Tidak boleh," tegasnya.
(*)