Berita Nasional
7 SATWA Dilindungi Ditemukan di Kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Salah Satunya Orangutan
sejumlah satwa dilindungi ditemukan di kediaman Bupati Langkat Nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali membuat publik heboh.
Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan memiliki kerangkeng atau penjara manusia dengan dalih sebagai panti rehabilitasi pengguna narkoba.
Baca juga: ISTRI Penghuni Penjara di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Sebut Tak Ada Perbudakan & Kerja Paksa
Baca juga: TAK SENDIRI, Bupati Nonaktif Langkat Dibantu Istri dan Adik Mengurusi Penjara Manusia di Kediamannya
Baca juga: Sebanyak Sepuluh Siswa di Jembrana Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kini ditemukan sejumlah satwa dilindungi di kediaman Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut pun menyita hewan langka tersebut dan telah dievakuasi ke pusat rehabilitasi.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis, 27 Januari 2022 dalam artikel berjudul Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat, pihak BKSDA menemukan orangutan di rumah Terbit.
Di dalam rumah Terbit juga ditemukan orangutan dan sejumlah hewan lain yang dilindungi negara.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah II Stabat BKSDA Sumut, Herbert P Aritonang.
Ia mengatakan, ada satu orangutan yang ditemukan.
"Ada satu orangutan yang kita dapatkan di dalam lingkungan rumah Bupati Terbit dan hewan dilindungi lainnya," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis, 27 Januari 2022 dalam artikel berjudul Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat.
Selain itu, dirinya bersama tim akan membawa hewan tersebut ke Kantor BKSDA.
Baca juga: TAK SENDIRI, Bupati Nonaktif Langkat Dibantu Istri dan Adik Mengurusi Penjara Manusia di Kediamannya
Saat ini, ia belum dapat menyampaikan hewan apa saja yang didapatkan.

"Nantinya akan kami sampaikan ke publik mengenai hewan apa saja yang didapatkan di dalam," lanjutnya.
Dilansir Kompas.com dalam artikel berjudul Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Begini Respons Gubernur Edy, tim BBKSDA Sumut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan YOSL-OIC mengevakuasi satu individu orangutan usia dewasa.
Selain itu, kera Sulawesi dan sejumlah burung dari rumah Bupati Langkat.
Adapun tujuh satwa dilindungi itu yakni satu ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo Tiong Emas (Gracula religiosa).
Kuasa hukum Terbit Rencana Perangin Angin, Marwan, mengatakan pihaknya tidak mendapat hak akses masuk ke rumah Terbit.
Sehingga, ia tidak mengetahui apa saja yang digeledah dan barang apa saja yang diambil.
Baca juga: KOTOR dan Tak Manusiawi! Begini Kondisi Toilet di Kerangkeng Berjeruji Milik Bupati Langkat Nonaktif
"Barang-barang apa saja yang diambil belum bisa kami katakan nanti kami konfirmasi lagi, karena berita acaranya kami belum lihat," katanya, Selasa.
Tanggapan Gubernur Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespons penemuan di rumah Terbit itu.
Dia menegaskan, satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara oleh masyarakat.
"Janganlah. Kalau namanya sudah dilindungi harus diikuti aturan yang dilindungi itu," kata Edy di Sekretariat Pertuni Sumut di Medan, Rabu, 26 Januari 2022.
Edy mengungkapkan, dia juga adalah salah satu orang yang suka memelihara binatang.
Bahkan di rumah pribadi maupun rumah dinasnya banyak binatang peliharaan.
Namun, dia menegaskan, seluruh peliharaannya bukanlah hewan yang dilindungi, sekali pun itu diizinkan.
"Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi pastikan binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memeliharanya. Berikan haknya," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Baca juga: TAK SENDIRI, Bupati Nonaktif Langkat Dibantu Istri dan Adik Mengurusi Penjara Manusia di Kediamannya
Baca juga: ISTRI Penghuni Penjara di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Sebut Tak Ada Perbudakan & Kerja Paksa
Baca juga: Sebanyak Sepuluh Siswa di Jembrana Terkonfirmasi Positif Covid-19
Seharusnya, tegas Edy, pejabat publik harus menjadi contoh kepada masyarakat.
Setiap kepala daerah seharusnya sudah sadar bahwa memelihara satwa liar yang dilindungi adalah larangan.
Dia pun mengaku tak mau mengimbau kepala daerah soal hal itu karena seharusnya sudah ada pada tingkat kesadaran masing-masing dan sudah menjadi aturan.
"Itu tak usah diimbau. Itu sudah aturan main. Kalau sekarang masih diimbau-imbau juga sudah terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi. Tidak boleh," tegasnya.
(*)