Berita Bali
Diupah Rp 50 Ribu Menempel Sabu di Denpasar, Adi Saputra Diganjar 6 Tahun Penjara
Demi mendapat penghasilan tambahan, Wahyu Adi Saputra (26) nekat nyambi bekerja menempel sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Demi mendapat penghasilan tambahan, Wahyu Adi Saputra (26) nekat nyambi bekerja menempel sabu.
Sekali menempel sabu, Adi Saputra mendapat upah Rp50 ribu.
Namun dari pekerjaan beresiko itu, kini ia harus merapati nasibnya seusai dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun.
Oleh majelis hakim, terdakwa Adi Saputra diganjar pidana penjara karena terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Baca juga: Terlibat Mengedarkan Sabu, Dijatuhi Hukuman Berbeda, Arta dan Adi Pikir-pikir
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Wahyu Saputra," ungkap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 3 Desember 2021.
Putusan majelis hakim, kata Pipit turun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Adi Saputra dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam amar putusan majelis hakim, Adi Saputra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Suastika Ajukan Pembelaan Seusai Dituntut Penjara 8,5 Tahun
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta kerap dijadikan tempat transaksi narkotik.
Menindaklanjuti informasi itu tim Sat Res Narkoba Polresta Denpasar pun melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terpantau pergerakan terdakwa yang akan menaruh sesuatu.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada terdakwa, dan hasil ditemukan 28 paket sabu.