Berita Denpasar
Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pasangan suami istri (pasutri) Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Namun, saat akan menyerahkan sabu, petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar datang dan menangkap keduanya.
Baca juga: Sita Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar, Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Ternyata sebelumnya pergerakan pasutri ini telah dipantau oleh petugas kepolisian.
Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua terdakwa, diamankan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.
Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, satu bong, satu bendel plastic klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu di Denpasar, Gede Saputra Dituntut Delapan Tahun Penjara
Saat diinterogasi, keduanya mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Roy.
Para terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap alamat tempelan paket sabu.
(*)