Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pasangan suami istri (pasutri) Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi- Peredaran sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Keduanya diadili karena diduga terlibat peredaran sabu.

Saat ditangkap oleh petugas kepolisian, keduanya sedang berada di kamar kosnya sedang menunggu pembeli sabu.

Atas perbuatannya itu, Rommy dan Putri pun terancam mendekam di penjara selama 20 tahun. 

Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Anjas Cahya Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun

Baca juga: Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun

"Keduanya sudah menjalani sidang. Sidang dilanjutnya dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.

Lebih lanjut, Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Atau kedua, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar Desi Purnani Adam. 

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan, pasutri tersebut ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan Jumat, 1 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wita. 

Terlibatnya Rommy dan Putri dalam pusaran peredaran narkoba ini, berawal saat keduanya mengambil paket sabu di pintu masuk Perum Udayana Batubulan atas perintah Roy (DPO).

Setelah mengambil paket sabu tersebut, kedua kembali ke kos dan menyimpan paket sabu itu sambil menunggu perintah dari Roy. 

Beberapa jam kemudian Roy menelpon dan meminta kedua terdakwa memecah paket sabu seberat 10 gram itu menjadi beberapa paket. 

Keesokan harinya Roy memerintah keduanya menempel sabu di seputaran Kerobokan dan Canggu.

Berlanjut menempel 13 paket sabu di daerah Jalan Uma Alas. 

Besoknya teman dari terdakwa Putri memesan dua paket sabu dan diserahkan oleh terdakwa Rommy.

Namun, saat akan menyerahkan sabu, petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar datang dan menangkap keduanya.

Baca juga: Sita Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar, Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Adi Saputra dan Suryanata Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Ternyata sebelumnya pergerakan pasutri ini telah dipantau oleh petugas kepolisian. 

Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua terdakwa, diamankan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram.

Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, satu bong, satu bendel plastic klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun

Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu di Denpasar, Gede Saputra Dituntut Delapan Tahun Penjara

Saat diinterogasi, keduanya mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Roy.

Para terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap alamat tempelan paket sabu

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved