Berita Denpasar
Ini Daftar 7 Jabatan Kosong di Pemkot Denpasar , Jaya Negara Segera Lakukan Mutasi Pegawai
Dan Pemkot Denpasar juga akan segera melakukan mutasi pegawai struktural di lingkungan Pemkot Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Beberapa daerah di Bali telah melakukan mutasi pegawai.
Dan Pemkot Denpasar juga akan segera melakukan mutasi pegawai struktural di lingkungan Pemkot Denpasar.
Saat ini, Pemkot tengah mengajukan usulan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Tahun 2026, Disdikpora Denpasar Bali Berencana Bangun RKB di 14 SD Negeri, Siapkan Anggaran 90,8 M
Dimana mutasi ini akan dilakukan pada eselon III, IV hingga eselon IIB dengan alasan penyegaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana menjelaskan, pengajuan mutasi ke Kemendagri dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Sudiana menambahkan, mutasi tersebut sudah direncanakan sebelumnya menyusul banyaknya kursi jabatan pimpinan pratama eselon IIB yang kosong karena ditinggal pensiun.
“Kami sudah ajukan suratnya setelah mendapatkan approve (Persetujuan) dari bapak Wali Kota langsung diproses,” jelasnya.
Sudiana mengatakan, saat ini ada 7 jabatan yang kosong di Pemkot Denpasar yakni Asisten I sebelumnya diisi oleh I Made Toya dan Asisten III oleh I Dewa Nyoman Semadi, keduanya telah pensiun per 1 Januari 2025.
Baca juga: 1.338 Siswa di SMAN 4 Denpasar Lakukan Persembahyangan Saraswati
Sementara Asisten II Anak Agung Gede Risnawan dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, dan Hukum I Ketut Mardika, memasuki masa pensiun sejak 1 April 2025.
Kursi kepala DTKSK kosong sejak 1 Oktober 2024 setelah ditinggal I Nyoman Jimmy Sidarta, sedangkan jabatan kepala Inspektorat lowong per 1 Agustus 2025 usai pensiunnya Ir Putu Naning Djayaningsih.
Terbaru pejabat yang pensiun yakni Staf Ahli Bidang Kesra dan Sumber Daya Manusia I Nyoman Artayasa yang pensiun per 1 Agustus 2025.
Kata Sudiana, sebelum melakukan lelang jabatan eselon IIB untuk mengisi kursi yang kosong perlu adanya pergeseran pejabat agar bisa dilakukan penyegaran.
“Itu biasa dilakukan sebelum lelang pasti ada pergeseran untuk penyegaran agar kinerja bisa lebih meningkat,” ungkap Sudiana.
Kata dia, saat ini teknis pengajuan mutasi ini wajib dilakukan melalui sistem online. Selain itu, juga harus mendapatkan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang membuat proses penetapan juga lebih panjang. (sup)
| Denpasar Tak Aman? Komplotan Begal Beraksi di Renon, Korban Dianiaya Secara Brutal |
|
|---|
| Lagi, Oknum Driver Ojol Curi Motor Pakai Kunci Palsu, Diciduk Polisi di Renon Denpasar Bali |
|
|---|
| Oknum Driver Ojol Nekat Maling Motor, Gasak 2 Kendaraan di Sanur dan Tukad Pakerisan Denpasar Bali |
|
|---|
| Warung Bakso di Pedungan Denpasar Meledak Hanguskan Tiga Bangunan, Terungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Tak Disangka Jadi Malam Terakhirnya di Denpasar, Pemuda Buleleng Tak Bersalah Tapi Nyawa Jadi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Denpasar-Wayan-Sudiana.jpg)