Berita Denpasar
Pengedar Sabu Nyamar Jadi Ojol di Denpasar, Yudo Kristanto Terancam 20 Tahun Penjara
Ada saja cara pengedar narkoba agar gerak-geriknya tidak terendus pihak kepolisian. Seperti yang dilakukan Yudo Kristanto (35)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ada saja cara pengedar narkoba agar gerak-geriknya tidak terendus pihak kepolisian.
Seperti yang dilakukan Yudo Kristanto (35), menjadi pengedar narkotik dengan cara menyamar sebagai pengemudi ojek online.
Namun apes, cara itu tidak selamanya ampuh, Yudo akhirnya ditangkap saat akan menempel narkotik jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Yudo sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebagaimana dakwaan yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perbuatannya, yudo terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Terdakwa Yudo Kristanto sudah menjalani sidang dan kami selaku penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 31 Januari 2022.
Terkait dakwaan JPU, kata Desi Purnani Adam, kliennya dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan Yudo diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa Yudo dalam pusaran peredaran narkoba bermula ketika terdakwa mendapat perintah dari Pak Kadek untuk mengambil tempelan di daerah Ketewel, Gianyar.
Berhasil mengambil tempelan narkoba itu, selanjutnya terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur.
Di kamar kos terdakwa lalu memecah sabu yang mempunyai berat 40 gram menjadi dua. Dari dua paket itu kemudian dipecah lagi belasan paket kecil.
Keesokan harinya terdakwa mulai menempel sabu itu di seputaran Jalan Gatot Subroto dengan menyamar sebagai ojek online (ojol).
Baca juga: Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan
Saat akan menempel sabu itu lah terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Saat ditanyakan apakah mempunyai akun ojol, terdakwa pun tidak bisa menunjukan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 11 paket plastik klip berisi sabu siap edar.
Baca juga: Sita Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar, Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih
Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Trengguli.
Hasilnya, kembali ditemukan tiga paket sabu, satu buah timbangan digital dua bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.
Sementara itu dari barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa dilakukan penimbangan. Diperoleh berat keseluruhan 39,21 gram brutto atau 35,92 gram netto. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali