Kabar Artis
UPDATE Kasus Jerinx vs Adam Deni: Sidang Hari Ini Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Filsafat Hukum
UPDATE Kasus Jerinx vs Adam Deni: Sidang Hari Ini Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Filsafat Hukum
TRIBUN-BALI.COM - UPDATE Kasus Jerinx vs Adam Deni: Sidang Kembali Digelar Hari Ini, ahli digital forensik ahli filsafat hukum
Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni terus berlanjut.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang kini telah berstatus sebagai terdakwa kembali akan menjalani sidang lanjutan.
Sidang rencananya digelar hari ini Senin (14/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memastikan suami Nora Alexandra itu hadir di ruang sidang.
“Iya, (Jerinx dipastikan hadir) pukul 10.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (14/2/2022).

Adapun agenda sidang Jerinx hari ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat ditunda karena terkonfirmasi positif covid-19.
Saksi tersebut juga sebelumnya sempat diminta hadir oleh terdakwa untuk memberikan keterangannya kepada majelis hakim.
Jaksa nantinya akan menghadirkan ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum.
“Ahli dihadirkan JPU sesuai permintaan terdakwa, yakni ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum,” ucap Sugeng.
Kesaksian Dokter Tirta
Sebelumnya, Jerinx juga telah menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Jerinx berterima kasih atas kehadiran Dokter Tirta sebagai saksi di sidang.
Influencer Dokter Tirta hadir sebagai saksi terlapor dari pihak Jerinx.
Usai Tirta memberikan kesaksiannya, Jerinx diberikan kesempatan untuk bertanya atau memberikan pernyataan kepada Dokter sekaligus pebisnis itu.
"Jerinx ada yang ingin disampaikan? (Kepada saksi)," tanya majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Secara lantang, Jerinx mengucapkan terima kasih untuk Tirta karena telah hadir memberikan kesaksian untuk membantu kasusnya.

"Hanya ingin bilang satu hal ingin menanggapi, cuma mau bilang makasih matur suwun udah mau bantu kasus saya," kata Jerinx untuk Tirta.
Selain itu, pemilik nama asli Tirta Mandira Hudhi itu juga memberikan pesan kepada Jerinx sebelum meninggalkan ruang sidang.
Cipeng sapaan akrabnya ingin Jerinx menepati janjinya untuk tidak berkomentar lagi soal kontroversial tentang Covid.
"Pesen saya sama dengan janji 2020 soal Covid, setop dibahas itu janji dia ke saya," kata Dokter Tirta.
Selain itu Dokter Tirta berharap Jerinx tetap melanjutkan karirnya dalam bermusik dan mengurangi pendapatnya di media sosial.
"Tetap bermusik ya, Bali butuh itu toko saya di Bali, event di Bali mungkin itu bisa kita angkat, sedang terdesak pulau sebelah," katanya lagi.
Baca juga: Adam Deni Mendekam di Rutan Tapi Bisa Hubungi Dokter Tirta? Kuasa Hukum Membantah dan Ancam Somasi
"Enggak salah tapi caranya perlu dikoridorkan karena cara kita ngegas mungkin enggak bisa diterima semua orang," sambungnya.
Perbincangan keduanya pun menarik perhatian hakim ketua yang mengatakan jika keduanya berbicara dari dari hati ke hati.
"Kayaknya bicara dari hati ke hati ya," ucap majelis hakim.
Dokter Tirta kemudian berseloroh, ia mengaku sudah setahun tak menerima telepon dari Jerinx semenjak terjerat Kasus dengan Adam Deni.
Alhasil, percakapan tersebut mengundang tawa hadirin yang hadir di ruang sidang.
"Setahun saya enggak ditelepon pak," sahut Tirta.
Adam Deni Tersangka
Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Belum selesai kasusnya dengan Jerinx, dalam perjalanan Adam Deni malah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lain.
Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
Baca juga: KESAKSIAN Ayah Jerinx, Wayan Arjono Ungkap Adam Deni Minta Rp 15 M: Kami Tidak Punya Uang
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Mau Dugaan Kasus Ilegal Akses Diteruskan Secara Hukum, Adam Deni Upayakan Jalur Kekeluargaan |Sempat Tertunda karena Covid-19, Hari Ini 2 Saksi Ahli Hadir di Sidang Kasus Jerinx dan Adam Deni | Jerinx Ucap Terima Kasih Dikomentari Hakim, Respon Dokter Tirta Bikin Tertawa: Setahun Tak Ditelepon