Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Guru Pesantren Rudapaksa 13 Santriwati, Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Berdoa

Herry, guru pesantren yang rudapaksa 13 santriwati akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa 15 Februari 2022.

Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, hari ini Selasa 15 Februari 2022, Herry menjalani sidang vonis. 

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis besok.

 "Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo.

Herry Wirawan di Dalam Rutan

Sebelumnya diberitakan, tidak ada perubahan perilaku yang terjadi pada Herry Wirawan, pasca ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa 18 Januari 2022.

Riko mengatakan, pelaku pemerkosaan 13 siswa itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko.

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Besok Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis, Tunggu Keputusan Hukuman Mati atau Dikebiri, dan Artikel DETIK-detik Penentuan Bagi Herry Wirawan, Apakah Akan Dihukum Mati atau Kebiri?Ini yang Dilakukannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved