Menko Airlangga Hartarto: Seluruh Pekerja di Sektor Formal Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor fo

Editor: Karsiani Putri
ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Misalnya, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat program JHT yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.

“Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.

Airlangga mengatakan, Permenaker 2/2022 membuat manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

Baca juga: Menko Airlangga: Peningkatan Kolaborasi Bersama World Bank Guna Pemulihan Global yang Lebih Kuat

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Kebijakan untuk Sektor UMKM, Airlangga: Wujud Kehadiran Pemerintah

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Per 14 Februari 2022: Positif 1.307, Sembuh 1.686 & Meninggal 20 Orang

Baca juga: Siap-siap Terima Tilang Elektronik, Polda Bali Launching ETLE Maret atau April Ini

Sementara, untuk pekerja informal, pemerintah memberikan program Kartu Pra Kerja untuk praskilling dan upskilling yang diberikan kepada pelaku UMKM.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved