Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Mulai 1 Maret 2022 Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari

Mulai 1 Maret 2022 Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu 28 Juli 2019. Mulai 1 Maret 2022 Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari 

TRIBUN-BALI.COM - Mulai 1 Maret 2022 Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari.

Pemerintah berencana mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Masa karantina dipotong menjadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang.

Informasi ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual.

Terkait hasil rapat terbatas (ratas) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin 14 Februari 2022.

Baca juga: Wisman Jepang ke Bali Terkendala Karantina hingga Biaya PCR di Negara Asal

"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster.

Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.

Namun, ia menambahkan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri tetap harus melaksanakan tes PCR.

Tes PCR ini sebagai entry test dan exit test pada hari ketiga.

"Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegas Sandiaga.

Hapuskan karantina pelaku perjalanan luar negeri, tetapi...

Jika aktivitas dan kondisi pandemi Covid-19 mulai membaik, serta masyarakat menunjukkan kepatuhan yang tinggi.

Maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Seandainya trennya terus menunjukkan hasil yang baik dan tingkat kepatuhan masyarakat kita, serta peningkatan vaksinasi.

Maka pemerintah mempertimbangkan 1 April (2022) akan jadi tanggal bebas karantina," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Kebijakan Karantina Bagi PPLN Menjadi Tiga Hari, Ini Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved