Berita Denpasar
Pawai Ogoh-Ogoh dan Melasti di Denpasar Tunggu Keputusan Rapat Senin Depan
Setelah tanggal 14 Februari 2022, ternyata PPKM level 3 untuk Bali khususnya Denpasar masih terus berlanjut.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah tanggal 14 Februari 2022, ternyata PPKM level 3 untuk Bali khususnya Denpasar masih terus berlanjut.
Hal tersebut pun akan semakin berdampak untuk pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dan juga melasti di Denpasar.
Terkait hal itu, dikonfirmasi Ketua MDA Denpasar, AA Ketut Sudiana pihaknya mengaku akan melaksanakan rapat membahas pawai ogoh-ogoh dan melasti.
Baca juga: TERJARING Tim Yustisi Kota Denpasar Bule Belanda Akui Dirinya Tak Bisa Lihat Jalan Kalau Pake Masker
Hal itu karena pada saat rapat di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada 8 Februari 2022 lalu masih menunggu setelah tanggal 14 Februari.
Pihaknya mengaku akan melaksanakan rapat pada Senin 21 Februari 2022 mendatang bersama Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
“Mohon bersabar dulu nggih, ini akan dirapatkan pada Senin di Kantor Wali Kota dengan Pak Wali Kota,” kata Sudiana saat dihubungi Selasa, 15 Februari 2022 siang.
Sehingga keputusan terkait pawai ogoh-ogoh dan melasti baru bisa diambil saat rapat tersebut.
Sementara itu, MDA Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat penegasan tertanggal 11 Februari 2022 Nomor : 104/MDA-Prov Bali/II/2022.
Baca juga: Keluarkan Surat Penegasan, MDA Bali Pastikan Pawai Ogoh-ogoh Dilarang
Dalam surat tersebut diatur terkait pawai ogoh-ogoh, melasti hingga pelaksanaan Catur Brata Panyepian.
Surat ini ditandatangani oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung, I Ketut Sumarta.
Pada point satu diatur terkait pawai ogoh-ogoh, dimana mengingat saat ini kondisi COVID-19 di Bali belum dalam kondisi melandai, melainkan justru meningkat kembali secara ekstrem, dan bersamaan dengan itu juga telah ada kebijakan baru dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan, maka dengan sendirinya berarti Pawai Ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti, tidak dilaksanakan.
Selanjutnya pada poin dua diatur terkait kegiatan melasti yakni bagi Desa Adat yang wewidangan-nya (wilayah) berdekatan dengan segara, melasti di pantai.
Bagi desa adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan danu, malasti di danau.
Bagi Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan campuhan, malasti di campuhan.
Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, malasti di Beji.
Bagi Desa Adat yang di luar ketentuan tersebut dapat melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat.
Saat melasti, jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara malasti paling banyak 50 orang.
Dilarang memakai atau membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya.
Bagi Krama Desa Adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
Serta melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan penuh rasa sradha bhakti.
Untuk kegiatan upacara Panca Yadnya agar tetap mengutamakan keselamatan bersama, mematuhi protokol kesehatan secara ketat, serta menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama PHDI Bali Nomor: 076/PHDIBali/VIII/2021 dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tertanggal 8 Agustus 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung COVID-19 di Provinsi Bali sampai COVID-19 di Bali secara resmi dinyatakan telah melandai.
Menegakkan kembali secara tegas Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 di wewidangan soangsoang Desa Adat.
Juga mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 Berbasis Desa Adat masing-masing, dengan dapat menggunakan sumber pendanaan dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Dana Desa Adat dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Pendapatan Asli Desa Adat, dan/atau sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar