Berita Nasional

Sidang Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati

Sidang Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati

Editor: Irma Budiarti
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Sidang Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang putusan.

Atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022.

Salah satu keluarga korban, AN (34), menuturkan, pihak keluarga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar, Senin 14 Februari 2022.

Baca juga: SIDANG Vonis Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Digelar Hari Ini, Keluarga Harapkan Hal Ini

AN menerangkan, pihak keluarga saat ini berdoa agar keadilan ditegakkan.

Pasalnya, Herry Wirawan telah merampas masa depan para korban.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ucapnya.

Menurut AN, hukuman berat terhadap Herry Wirawan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi agar kejadian serupa tidak terulang.

Saat berita ini ditulis, Herry Wirawan sudah tiba di Pengadilan Negeri Bandung.

Ia tiba sekitar pukul 09.15 WIB. Herry tampak dijaga ketat oleh petugas.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati: Biar Jera

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved