TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Widyartha Suryawan
Kolase Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup 

Sekilas Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Namun, berdasarkan penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Ashari mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved