VONIS KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Juga Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Bakal Banding?
VONIS KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Juga Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Bakal Banding?
TRIBUN-BALI.COM - VONIS KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Juga Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Bakal Banding?
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung tak hanya lolos dari hukuman mati.
Guru bejat bernama Herry Wirawan itu juga lolos dari hukuman kebiri kimia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2021), Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo dalam putusannya menolak mengambulkan tuntutan kebiri kimia.
Baca juga: TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya.