VONIS KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Juga Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Bakal Banding?
VONIS KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Juga Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia, Bakal Banding?
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari.
Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira Mambo, sesuai persidangan.
Ira belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya.
Apakah mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Menurutnya, kalau Herry ingin banding atas putusan hakim, pihaknya sebagai penasehat hukum akan menyiapkan memori bandingnya.
Baca juga: TERKINI: Herry Wirawan Sang Guru Bejat Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.
Vonis yang diberikan hakim, kata Ira, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan.
Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa.
"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAK Hanya Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Pun Bisa Bernapas Lega Karena Hakim Putuskan Ini