Berita Nasional
ASPEK Indonesia Sebut PHK Massal di Masa Pandemi, Hampir 50 Persen Buruh Ambil JHT Karena PHK
ASPEK Indonesia sebut lebih ada 50 persen pekerja yang mengambil dana JHT karena terkena PHK
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM – Asosiai Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyetujui opini yang dibangun pemerintah soal program Jaminan Hari Tua (JHT) yang pada dasarnya dicairkan ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat pun menambahkan, hal tersebut hanya berlaku kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Sehingga opini tersebut tidak cocok diterapkan bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Menurut data saya, saat ini kurang lebih ada 50 persen pekerja yang mengambil dana JHT karena terkena PHK. Jadi, ini luar biasa, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat saat diskusi virtual, Selasa 15 Februari 2022.
Padahal, menurutnya kondisi PHK massal telah muncul sejak 2015, di mana saat itu mulai gencar adanya PHK di sektor perbankan.
"Sektor perbankan sudah teriak-teriak, 20 ribu orang kena PHK, di jalan tol 20 ribu orang kena PHK karena otomatisasi, dan pertengahan 2021 muncul PHK ritel supermarket 15 ribu orang," kata Mirah. Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu 16 Februari 2022 dalam artikel berjudul ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK.
Dia menambahkan, setelah adanya pandemi sejak 2020 lalu membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
"Sebagian besar tidak dapat uang pesangon, kalaupun dapat itu setengahnya. Artinya, di sini dana JHT menjadi harapan terakhir buruh, sehingga tidak ada alasan menahan lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," pungkasnya.
ASPEK Minta Permenaker Nomor 2/2022 Dibatalkan
Menanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan Pembayaran Program JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca juga: Karyawan Resign Tak Dapat JKP & JHT, Mayoritas Buruh Klaim JHT Rp 7,5 Juta Masa Kerja 3-4 Tahun
Menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
“Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat JHT pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya dikutip Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Rabu 16 Februari 2022 dalam artikel berjudul Serikat Pekerja Tetap Minta Permenaker Nomor 2/2022 Tentang JHT Dibatalkan.
Menurut Mirah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan.
Yakni pada Pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Pasal 1 ayat 9; Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.