Berita Nasional
Karyawan Resign Tak Dapat JKP & JHT, Mayoritas Buruh Klaim JHT Rp 7,5 Juta Masa Kerja 3-4 Tahun
Stafsus Kemenaker menjelaskan jika 66 persen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan nilainya kurang dari Rp 10 juta per pekerja.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari menjawab pertanyaan terkait apakah karyawan yang mengajukan pengunduran diri atau resign bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak?.
Menurut Dita, mengacu kepada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bagi karyawan yang mengajukan resign atau pengunduran diri tidak mendapatkan JKP dan JHT jika belum memasuki usia pensiun 56 tahun.
Lebih lanjut, Dita mengungkapkan, secara filosofis karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaan harusnya mencari pekerjaan lain ataupun pindah kantor.
Lalu, bagaimana jika ternyata ada karyawan memutuskan resign untuk beralih profesi dari pekerja kantoran menjadi pengusaha?
"Nah yang mengundurkan diri tidak dapat JKP, tidak dapat JHT juga. Padahal, misal dia mau buka usaha? Kan ada anggaran bansos dari pemerintah," ujar Dita saat diskusi virtual, Selasa 15 Februari 2022.
Baca juga: POLEMIK JHT: PHK Dipermudah, Pesangon Dikurangi, Sekarang Pengambilan JHT Dipersulit
Baca juga: Bukan JHT, Pekerja Kena PHK Terima JKP Nilainya Rp 10,5 Juta, Berlaku 1 Februari
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Seluruh Pekerja di Sektor Formal Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

"Jadi dalam UU itu di pasal 35 dan pasal 36 disampaikan bahwa JHT dibayar saat pekerja usia pensiun. Usia pensiun berapa? Diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 yakni usia 56 tahun," katanya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu 16 Februari 2022 dalam artikel berjudul Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT.
Namun, saat itu juga keluar Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, di mana membolehkan dana JHT tidak diambil di usia 56 tahun.
"Bisa diambil satu bulan setelah di PHK. Kenapa waktu itu boleh? Karena banyak kena PHK, banyak mengeluh tidak dapat pesangon, waktu itu belum ada JKP," pungkas Dita.
Mayoritas Klaim JHT Rp 7,5 Juta Per Buruh
Masih dalam diskusi virtual, Stafsus Kemenaker, Dita pun menjelaskan jika 66 persen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan nilainya kurang dari Rp 10 juta per pekerja atau tepatnya rata-rata Rp 7,5 juta per pekerja dengan masa kerja 3 tahun hingga 4 tahun.
Dita mengatakan, jumlah tersebut masih lebih kecil dibanding dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan gaji sama yakni sekitar Rp 5 juta per bulan.
"Kalau gaji Rp 5 juta dapat JKP Rp 10,5 juta selama 6 bulan. Hanya sekali saja dapat? Bisa 3 kali jika kena PHK lagi," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu 16 Februari 2022 dalam artikel berjudul Stafsus Menaker: Mayoritas Klaim JHT Rp 7,5 Juta Per Buruh dengan Masa Kerja 3-4 Tahun.
Sedangkan, jika ada karyawan kena PHK sampai 4 kali, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengklaim dana JKP tersebut.
"Kalau sudah 4 kali PHK tidak dapat lagi, ya sudah kelewatan PHK-nya. Kalau 3 kali PHK totalnya Rp 31,5 juta, itu kalau mau dibandingkan dengan rata-rata klaim JHT (Rp 7,5 juta)" kata Dita.