Berita Nasional
Karyawan Resign Tak Dapat JKP & JHT, Mayoritas Buruh Klaim JHT Rp 7,5 Juta Masa Kerja 3-4 Tahun
Stafsus Kemenaker menjelaskan jika 66 persen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan nilainya kurang dari Rp 10 juta per pekerja.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Istimewa via Tribunnews.com
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.
Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya. Berdasarkan pertimbangan di atas, Aspek Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena PHK.
“Perubahan persyaratan klaim JHT, yang hanya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua setelah mengundurkan diri atau setelah PHK,” imbuh Mirah.
(*)