ATURAN Lengkap Karantina 3 Hari bagi Wisatawan Asing

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), ada penyesuaian karantina berdasarkan status vaksinasi.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Sejumlah penumpang dari Singapore Airlines saat keluar dari terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang berjalan menuju cek point registrasi hotel dan transportasi, Rabu (16/2/2022). 

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

6. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, wajib melakukan vaksinasi.

7. Bagi WNA, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada:

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas

- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalanan domestik, kemudian  melakukan penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit, dengan syarat mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia.

- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun

- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

8. WNI dan WNA wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

9. Bagi karantina terpusat WNI dan WNA secara mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di Indonesia;

10. Melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;

11. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam nomor 10 dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

- Bagi WNI di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved