Berita Nasional
Menhan Prabowo Subianto Borong 42 Jet Tempur Rafale Pabrikan Asal Perancis
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto berencana memborong 42 jet tempur Rafale.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto berencana memborong 42 jet tempur Rafale.
Enam diantaranya telah resmi diakuisisi. Sedangkan 36 jet tempur Rafale diklaim akan segera menyusul dalam waktu dekat.
Adapun enam unit Rafale itu sah dibeli Indonesia melalui penandatanganan yang dilakukan Kemenhan dengan pihak Dassault Aviation di Jakarta.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) Marsdya Donny Ermawan Taufanto menyebutkan alasan pemerintah berencana melakukan pengadaan pesawat tempur Rafale dan F-15 IX.
Menurutnya, kondisi kesiapan pesawat tempur Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami kemunduran.
Salah satunya adalah usia pesawat tempur yang sudah tua.
“Pesawat tempur F5 telah tidak dioperasionalkan dalam beberapa tahun terakhir dan belum ada penggantinya hingga saat ini. Menyusuk pesawat Hawk 100 dan 200 yang sudah berusia lebih dari 25 tahun dan dalam kondisi tingkat kesiapan yang rendah tentunya akan memasuki masa purna tugas beberapa tahun mendatang,” kata Donny dalam diskusi virtual dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 18 Februari 2022 dalam artikel berjudul Alasan Prabowo Borong 42 Jet Tempur Rafale, Alutsista TNI AU Sudah Terlalu Tua.
Donny berujar, Indonesia saat ini hanya mengandalkan 33 pesawat F-16 AM, BM, C dan D yang sudah berusia lebih dari 30 tahun, serta 16 pesawat Sukhoi Su 27 dan Su 30 dengan usia hampir 20 tahun.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana Terima Anugerah Gelar Adat Suku Sasak Tirangge Pating Jagad
Itu pun beberapa suku cadang pesawatnya mengalami keterbatasan. Keterbatasan juga dialami dalam hal jenis dan jumlah peluru kendali, sehingga kesiapan tempur pesawat F16 dan Sukhoi Su 27 dan Sukhoi Su 30 diklaim tidak maksimal.
“Dengan kondisi yang demikian menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan untuk merencanakan pesawat tempur yang akan bertugas di tahun 2030 dan 2040-an,” kata Donny.
“Proses pengadaan pesawat tempur beserta persenjataannya cukup panjang. Waktunya paling cepat 5 tahun, mengharuskan pemerintah untuk mengadakannya pada Renstra 2020-2024 jika pesawat tempur tersebut akan dioperasionalkan pada tahun 2030-an,” lanjutnya.
Ia menganggap, Renstra 2020-2024 menjadi periode krusial dalam mempertahankan kesinambungan kemampuan skadron tempur.
Tanggapan Eks KSAU Soal Perencanaan Pembelian 42 Jet Tempur Rafale
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Chappy Hakim menanggapi soal perencanaan pemerinta membeli 42 jet tempur Rafale milik pabrikan Dassault Aviation asal Perancis.
Menurutnya, pembelian jet tempur generasi 4,5 ini dianggap tepat lantaran perusahaan pesawat tempur di dunia sedang gencar melakukan cuci gudang.