Berita Nasional

Buruh di Jatim Titip Aspirasi ke AHY: Perjuangkan agar Menaker Cabut Aturan JHT Cair Diusia 56 Tahun

"Kami belum selesai dengan kesedihan UU Cipta kerja, saat ini sudah ada aturan baru soal jaminan hari tua (JHT).

Editor: Wema Satya Dinata
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu dengan serikat buruh saat berkunjung ke Maspion di Gedangan Sidoarjo, Sabtu (19/2/2022). 

TRIBUN-BALI.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu dengan buruh saat berkunjung ke kawasan industri di Gedangan Sidoarjo, Sabtu (19/2/2022).

Dalam kesempatan ini, AHY mendapat titipan aspirasi dari para buruh, agar mendorong Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair diusia 56 tahun.

Dalam diskusi terbuka ini, 10 orang perwakilan buruh menyampaikan berbagai masukan.

"Kami belum selesai dengan kesedihan UU Cipta kerja, saat ini sudah ada aturan baru soal jaminan hari tua (JHT).

Baca juga: AHY Masuk Dua Besar Survei Capres, Kader Demokrat di Bali Makin Optimis Tatap Pilpres 2024

Bagaimana mungkin Itu (JHT) baru bisa diambil di usia 56 tahun? Sedangkan itu adalah uang kami sendiri," kata perwakilan serikat pekerja, Karto.

Kepada AHY, perwakilan buruh meminta Partai Demokrat agar bisa memperjuangkan aspirasi ini.

"Partai Demokrat selama ini konsisten untuk mendukung perjuangan buruh, bahkan saat bersama-sama menolak UU Cipta Kerja," lanjutnya.

"Lewat Partai Demokrat, kami berharap usaha ini bisa didengar Menteri Tenaga Kerja.

Kami sudah akan turun ke jalan. Namun, karena dalam kondisi pandemi, kami memilih berkirim surat ke Menaker," ungkap Karto.

Mendapatkan aspirasi tersebut, AHY mengaku siap menindaklanjuti.

Ia menegaskan, partainya memiliki haluan yang sama dengan serikat pekerja, menentang kebijakan JHT yang baru diambil usia 56 tahun tersebut.

"Tadi mendengar aspirasi dari serikat pekerja. Terutama, tentang JHT. Kita tahu ada Peraturan kementerian (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun," katanya.

"Saya mencoba merasakan perasaan pekerja Indonesia ini diperlakukan tidak adil. Saya sepakat, itu sesuatu yang tidak adil dan tidak logis," katanya.

Tak hanya di Surabaya, penolakan serupa juga dilakukan serikat buruh di banyak tempat di Indonesia.

Baca juga: Jalan Mulus Pertahankan Kursi Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta Siap Dites AHY

Oleh karena itu, pihaknya akan menginstruksikan jajaran kader di legislatif maupun eksekutif untuk memperjuangkan harapan buruh.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved