Berita Gianyar
DPRD Gianyar Minta PDAM Izinkan Pelanggan Nyicil Tunggakan
Pendapatan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar atau PDAM Gianyar menurun dari tahun ke tahun.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pendapatan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar atau PDAM Gianyar menurun dari tahun ke tahun.
Komisi III DPRD Gianyar menyoroti hal ini.
Pendapatan menurun disebut karena banyak pelanggan yang tidak mampu membayar tagihan PDAM.
Dengan demikian, dewan memberikan solusi agar PDAM Gianyar memperbolehkan masyarakat mencicil tunggakan.
Baca juga: Kepala PDAM Nusa Penida Dituntut 17 Bulan Penjara, Dugaan Korupsi Penjualan Air Tangki di Klungkung
Hal ini telah disampaikan oleh Komisi III DPRD Gianyar saat menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap kinerjanya PDAM Gianyar.
Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Gede Putu Pebriantara mengatakan, monev dilakukan untuk mengetahui kendala yang dialami Perumda Tirta Sanjiwani di tengah pandemi Covid-19.
Sebab di masa pandemi ini, tidak bisa dipungkiri ada penurunan pembayaran rekening oleh pelanggan akibat ekonomi yang merosot.
"Banyak pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air, kami meminta agar PAM Tirta Sanjiwani melakukan pendekatan dan pemungutan dengan cara-cara yang humanis serta dapat memberikan kelonggaran," ujarnya, Jumat 18 Februari 2022.
Dalam monev, diketahui selama pandemi, salah satu masalah yang dihadapi adalah kemampuan membayar dari pelanggan, sehingga terjadi banyak tunggakan.
Sejak 2021 lalu, pendapatan PDAM Gianyar turun dari Rp 1,5 miliar di tahun 2020 menjadi Rp 1,1 miliar di tahun 2021.
"Misalnya dengan cara mengkreditkan pembayarannya ataupun menghapuskan denda. Sehingga piutang perusahaan dapat ditagih dan masyarakat dalam hal ini pelanggan pun mampu membayar tagihan rekening airnya," ujarnya.
Direktur Utama (Dirut Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar, Made Sastra Kencana membenarkan bahwa Dewan Gianyar meminta pihaknya untuk memberikan keringanan untuk pelanggan yang menunggak.
Baca juga: Pendapatan Menurun, Dewan Gianyar Minta PDAM Bolehkan Masyarakat Nyicil Tunggakan
Selama ini, kata dia, cicilan untuk pelanggan non aktif, yakni pelanggan yang menunggak dan berhenti menjadi pelanggan sudah diberlakukan sejak pandemi.
"Pencicilan untuk pelanggan non aktif itu sudah berjalan, diberikan kebijakan mencicil bagi pelanggan yang memohon, dan mekanismenya dengan bersurat ke Perumda Tirta Sanjiwani. Berlaku sejak mulai pandemi dan sudah ada yang bayar 5,8 persen," kata Sastra. (*).
Kumpulan Artikel Gianyar