Berita Denpasar

Eks Kadisbud Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar

Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) dituntut pidana penjara selama empat tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (kini non aktif) menjalani pelimpahan tahap II pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin 11 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagus Mataram dinilai bersalah dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Surat tuntutan itu telah dibacakan tim JPU Catur Rianita Dharmawati, Mahendra Iswara, Ketut Kartika dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 17 Februari 2022.

"Tuntutan pidana terhadap terdakwa I Gusti Bagus Mataram sudah dibacakan. terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat 18 Februari 2022.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Eks Kadisbud Dituntut Empat Tahun Penjara

Dalam surat tuntutannya, tim JPU dari Kejari Denpasar menyatakan, terdakwa Bagus Mataram telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tipikor sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, tim JPU juga menuntut terdakwa Bagus Mataram supaya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.022.258.750 subsider satu tahun penjara.

Dari kerugian negara tersebut, terdakwa telah menitipkan uang Rp 125.686,500 ke JPU.

Sedangkan sisanya, JPU telah menyita uang tunai Rp 80 juta dari saksi Kadek Agustina Putra, dan menerima penitipan uang dari sejumlah pihak yang identitasnya disamarkan sebesar Rp 816 572 250.

Uang titipan ini dihitung sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

Pula dalam surat tuntutannya, tim JPU menyertakan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas Kebudayaan merupakan contoh buruk bawahannya dalam melaksanakan tugas.

Berikutnya, perbuatan terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci dan sesajen yang diperuntukkan kegiatan upakara keagamaan, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara cq keuangan daerah Kebudayaan Kota Denpasar Rp 1.022.258.750,00.

Sementara itu hal yang meringankan, kerugian keuangan negara Rp 1.022,258.750,00., telah terpulihkan.

Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Terhadap tuntutan pidana yang dilayangkan tim JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya, I Komang Sutrisna akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved