Berita Denpasar
Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Eks Kadisbud Dituntut Empat Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Eks Kadisbud Dituntut Empat Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Eks Kadisbud Dituntut Empat Tahun Penjara.
Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bagus Mataram dinilai bersalah dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Denpasar.
Surat tuntutan itu telah dibacakan tim JPU Catur Rianita Dharmawati, Mahendra Iswara, Ketut Kartika dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 17 Februari 2022.
"Tuntutan pidana terhadap terdakwa I Gusti Bagus Mataram sudah dibacakan. terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Jumat 18 Februari 2022.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci & Sesajen, Eks Kadibud Denpasar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 125 Juta
Dalam surat tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyatakan, terdakwa Bagus Mataram telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tipikor sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, tim JPU juga menuntut terdakwa Bagus Mataram supaya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.022.258.750 subsider satu tahun penjara.
Dari kerugian negara tersebut, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp125.686,500 ke JPU.
Sedangkan sisanya, JPU telah menyita uang tunai sebesar Rp 80 juta dari saksi Kadek Agustina Putra, dan menerima penitipan uang dari sejumlah pihak yang identitasnya disamarkan sebesar Rp 816 572 250.
Uang titipan ini dihitung sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.
Pula dalam surat tuntutannya, tim JPU menyertakan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas Kebudayaan merupakan contoh buruk bawahannya dalam melaksanakan tugas.
Berikutnya, perbuatan terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci dan sesajen yang diperuntukan kegiatan upakara keagamaan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara cq keuangan daerah Kebudayaan Kota Denpasar sebesar Rp1.022.258.750.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sidang Tuntutan Pidana Eks Kadisbud Denpasar Ditunda