Berita Denpasar

Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Eks Kadisbud Dituntut Empat Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Eks Kadisbud Dituntut Empat Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Putu Candra
Eks Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar, Eks Kadisbud Dituntut Empat Tahun Penjara 

Sementara itu, hal yang meringankan, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.022,258.750 telah terpulihkan.

Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum. 

Terhadap tuntutan pidana yang dilayangkan tim JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya, I Komang Sutrisna akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.

Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. 

Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut.

Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif.

Akibat perbuatan IBagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved