Berita Denpasar

Dugaan Korupsi Aci-aci & Sesajen, Eks Kadibud Denpasar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 125 Juta

Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) menyerahkan uang titipan

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Penyerahan uang kerugian negara oleh penasihat hukum terdakwa Bagus Mataram dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non aktif) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) menyerahkan uang titipan Rp 125 juta lebih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Uang titipan itu diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum Bagus Mataram dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha disaksikan oleh dua orang saksi. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sidang Tuntutan Pidana Eks Kadisbud Denpasar Ditunda

Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci & Sesajen, Eks Kadisbud Merasa Bersalah & Sanggupi Kembalikan Uang Negara

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Pelaku Masih Buron, Warga Was-was & Siskamling Sekitar TKP Diperketat

Baca juga: TANGGAPAN Eks Pengacara Adam Deni Soal Uang Rp 15 M Terkait Kasus Jerinx SID untuk Damai

Penyerahkan uang tersebut untuk membayarkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa Bagus Mataram.

Bagus Mataram sendiri ditetapkan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar

"Tadi kami menyerahkan uang sebesar Rp 125.686.250 untuk membayar kekurangan kerugian negara ke Kejari Denpasar," terang Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha juga membenarkan telah ada penyerahkan uang oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. 

"Tadi pagi, penasihat hukum terdakwa (Bagus Mataram) kembali menyerahkan uang titipan sebesar Rp 125.686.250. Uang titipan tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Negeri Denpasar, I Nyoman Sugiartha disaksikan oleh dua orang saksi yakni I Gusti Putu Ariana dan Ni Putu Riyani Kartika," ungkapnya. 

Dikatakan Eka Suyantha, bahwa pengembalian uang tersebut merupakan pengembalian lanjutan.

"Sebelumnya telah dilaksanakan penyerahkan uang pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 senilai Rp. 783.647.250 oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya," jelasnya. 

Pula ditambahkannya, dengan adanya penyerahan atau pengembalian uang ini sebagai upaya kejaksaan dalam rangka memulihkan keuangan negara yang ditimbulkan karena perbuatan terdakwa. 

"Dengan adanya pengembalian uang oleh terdakwa ini nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan," ucap Eka Suyantha. 

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Pelaku Masih Buron, Warga Was-was & Siskamling Sekitar TKP Diperketat

Baca juga: LOKASI Bandara Ngurah Rai Rawan Bencana Gempa Bumi & Tsunami, Begini Tanggapan Angkasa Pura I 

Baca juga: TANGGAPAN Eks Pengacara Adam Deni Soal Uang Rp 15 M Terkait Kasus Jerinx SID untuk Damai

Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek.

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.

Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.

Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved