Berita Nasional

Kritik Permenaker 2/2022, Presiden Aspek: JHT Modal Terakhir Kami untuk Lanjutkan Kehidupan

"Kalau pemerintah menggunakan bantalan untuk JKP, kami juga menggunakan bantalan terakhir kami, harapan terakhir kami, yaitu JHT.

Editor: Wema Satya Dinata
WARTA KOTA/HAMDI PUTRA
Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengkritik Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengkritik terbitnya Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan tersebut menyebutkan JHT baru dapat diambil setelah pekerja mencapai umur 56 tahun.

Menurut Mirah, para pekerja sangat membutuhkan JHT untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak bekerja.

"Kalau pemerintah menggunakan bantalan untuk JKP, kami juga menggunakan bantalan terakhir kami, harapan terakhir kami, yaitu JHT."

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Dapat Cair Tanpa Tunggu Masa Pensiun, Simak Syaratnya

"Modal terakhir untuk melanjutkan kehidupan," ucap Mirah dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

Mirah mengatakan, dana JHT bukan hanya untuk menambah modal usaha, tapi untuk melanjutkan kehidupan pekerja.

Para pekerja juga membutuhkan dana JHT untuk mengeluarkan pengeluaran rutin tetap.

"Bayar listrik, SPP tetap, kemudian juga sekolahnya. Kebutuhan sehari-hari mereka," beber Mirah.

Dirinya mengatakan, para pekerja perempuan merupakan kelompok yang sangat terdampak Permenaker ini.

Banyak perempuan yang membutuhkan dana JHT untuk mendanai kehidupan sehari-hari.

"Perlu diingat, ini kan kita juga mewakili suara perempuan."

"Bagaimana para ibu-ibu yang di-PHK di umur 45 tahun, umur 40 tahun ini untuk mendapatkan pekerjaannya susah."

"Satu-satunya tabungan mereka untuk mereka, tabungan yang ada di jaminan hari tua itu menjadi andalan mereka," papar Mirah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: SEPUTAR Aturan Baru JHT: Dikritik Puan Maharani, Padahal Mengacu UU yang Pernah Diteken Megawati

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia: JHT Modal Terakhir Kami Lanjutkan Kehidupan,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved