Berita Nasional
Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Dapat Cair Tanpa Tunggu Masa Pensiun, Simak Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun 56 tahun.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun 56 tahun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan pertaruan, JHT yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair penuh ketika pekerja telah memasuki masa pensiun 56 tahun.
Dalam aturan yang terutang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengambilkan JHT seperti semula.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Sebelumnya, JHT dapat cair secara penuh ketika pekerja mengundurkan diri atau resign, ter-PHK atau tidak menjadi WNI.
Permenaker 2/2022 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.
“Dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” terang Ida dikutip Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis, 17 Februari 2022 dalam artikel berjudul Menaker Pastikan JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Cara & Syaratnya.
Lebih lanjut, Ida menuturkan jika dalam Permenaker pihaknya telah mempertimbangkan jika adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini.
Adapun program tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK) sebagai program khusus yang mengcover pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Permenaker 2/2022 ini merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.
Baca juga: ASPEK Indonesia Sebut PHK Massal di Masa Pandemi, Hampir 50 Persen Buruh Ambil JHT Karena PHK
“Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT,” ucap Ida.
Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dengan program jaminan sosial lainnya.
Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
Syarat mencairkan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun
Sesuai UU SJSN, setelah waktu tertentu peserta dapat mengklaim sebagian manfaat JHT.
Hal itu diatur dalam PP 46/2015, dimana dapat dilakukan apabila telah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun.
