Berita Nasional
Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Dapat Cair Tanpa Tunggu Masa Pensiun, Simak Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun 56 tahun.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang
Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Baca juga: Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun,Buruh Duga Uangnya Digunakan untuk Ini karena Anggaran Negara Defisit
3. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
5. Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Kembali Tata Cara Pencarian JHT
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang tata cara pencarian Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan pertaruan, JHT yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair penuh ketika pekerja telah memasuki masa pensiun 56 tahun.
