Berita Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Dapat Cair Tanpa Tunggu Masa Pensiun, Simak Syaratnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun 56 tahun.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK, mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. 30% untuk pemilikan rumah, 10% untuk kebutuhan lainnya,” terang Ida.

Ida mengatakan, bagi peserta yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja PKWTT.

Atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

“Pemerintah memiliki program JKP, tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ucap Ida.

Cara mencairkan / klaim JHT sebelum usia 56 tahun

Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mencairkan / klaim JHT secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek.

Baca juga: Bukan JHT, Pekerja Kena PHK Terima JKP Nilainya Rp 10,5 Juta, Berlaku 1 Februari

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.

5. Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved