Berita Nasional
Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Dapat Cair Tanpa Tunggu Masa Pensiun, Simak Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun 56 tahun.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Dalam aturan yang terutang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengambilkan JHT seperti semula.
Sebelumnya, JHT dapat cair secara penuh ketika pekerja mengundurkan diri atau resign, ter-PHK atau tidak menjadi WNI.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis 17 Februari 2022 dalam artikel berjudul Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan, iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Baca juga: Anggota DPR Desak Permenaker Soal Pembayaran JHT Dicabut, Netty Sebut Isinya Tunjukkan Ketidakpekaan
Puan pun meminta pemerintah untuk menijau ulang tentang tata cara pencarian JHT.
Ia pun mengingatkan jika JHT bukanlah dana dari permerintah.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.
Banyak penolakan lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.
Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.
Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.
Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.
(*)