Berita Nasional
Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Dana JHT Dapat Cair Tanpa Tunggu Masa Pensiun, Simak Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun 56 tahun.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun 56 tahun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan pertaruan, JHT yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair penuh ketika pekerja telah memasuki masa pensiun 56 tahun.
Dalam aturan yang terutang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengambilkan JHT seperti semula.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Sebelumnya, JHT dapat cair secara penuh ketika pekerja mengundurkan diri atau resign, ter-PHK atau tidak menjadi WNI.
Permenaker 2/2022 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.
“Dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” terang Ida dikutip Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis, 17 Februari 2022 dalam artikel berjudul Menaker Pastikan JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Cara & Syaratnya.
Lebih lanjut, Ida menuturkan jika dalam Permenaker pihaknya telah mempertimbangkan jika adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini.
Adapun program tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK) sebagai program khusus yang mengcover pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Permenaker 2/2022 ini merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.
Baca juga: ASPEK Indonesia Sebut PHK Massal di Masa Pandemi, Hampir 50 Persen Buruh Ambil JHT Karena PHK
“Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT,” ucap Ida.
Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dengan program jaminan sosial lainnya.
Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
Syarat mencairkan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun
Sesuai UU SJSN, setelah waktu tertentu peserta dapat mengklaim sebagian manfaat JHT.
Hal itu diatur dalam PP 46/2015, dimana dapat dilakukan apabila telah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun.
“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK, mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. 30% untuk pemilikan rumah, 10% untuk kebutuhan lainnya,” terang Ida.
Ida mengatakan, bagi peserta yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja PKWTT.
Atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.
“Pemerintah memiliki program JKP, tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ucap Ida.
Cara mencairkan / klaim JHT sebelum usia 56 tahun
Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mencairkan / klaim JHT secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek.
Baca juga: Bukan JHT, Pekerja Kena PHK Terima JKP Nilainya Rp 10,5 Juta, Berlaku 1 Februari
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
5. Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang
Cara mencairkan JHT dapat dilakukan dengan mendatangai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Baca juga: Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun,Buruh Duga Uangnya Digunakan untuk Ini karena Anggaran Negara Defisit
3. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
5. Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Kembali Tata Cara Pencarian JHT
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang tata cara pencarian Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan pertaruan, JHT yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair penuh ketika pekerja telah memasuki masa pensiun 56 tahun.
Dalam aturan yang terutang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengambilkan JHT seperti semula.
Sebelumnya, JHT dapat cair secara penuh ketika pekerja mengundurkan diri atau resign, ter-PHK atau tidak menjadi WNI.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis 17 Februari 2022 dalam artikel berjudul Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan, iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Baca juga: Anggota DPR Desak Permenaker Soal Pembayaran JHT Dicabut, Netty Sebut Isinya Tunjukkan Ketidakpekaan
Puan pun meminta pemerintah untuk menijau ulang tentang tata cara pencarian JHT.
Ia pun mengingatkan jika JHT bukanlah dana dari permerintah.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.
Banyak penolakan lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.
Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.
Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.
Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.
(*)
