Berita Nasional

Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun,Buruh Duga Uangnya Digunakan untuk Ini karena Anggaran Negara Defisit

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia

Editor: Wema Satya Dinata
(thikstockphotos)
Ilustrasi pekerja: Soal JHT Pekerja Cair Saat Usia 56, Buruh Duga Uangnya Digunakan untuk Ini karena Anggaran Negara Defisit 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan terbaru tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Anggota DPR Desak Permenaker Soal Pembayaran JHT Dicabut, Netty Sebut Isinya Tunjukkan Ketidakpekaan

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Menanggapi aturan baru ini, Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah alias Boing mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan kebijakan yang menciderai kaum buruh.

"JHT ini memang diperuntukan bagi para pekerja yang sudah pensiun," katanya saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (12/2/2022).

Namun itu adalah aturan pada saat dahulu sebelum adanya outsourcing atau pekerja kontrak.

Karenanya dengan sistem terbaru dari pemerintah itu maka ada saja pekerja yang di PHK atau putus kontrak.

Oleh karenanya, tidak mungkin JHT diambil eks pekerja sampai usianyta menunggu hingga 56 tahun.

"Karena kan para pekerja sekarang usia 30 tahun itu pasti ada yang di PHK," ucap Boing.

Boing menambahkan, kebijakan ini membuat ketimpangan bagi para buruh karena uang JHT itu adalah hak milik buruh.

Baca juga: Soal Aturan Baru Pencairan JHT saat Usia 56 Tahun, Asosiasi Serikat Pekerja: Jangan Sampai Merugikan

Sehingga hak buruh yang sudah tidak lagi bekerja dan mendapat JHT dari perusahaannya bisa untuk menyambung hidup.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved