Berita Nasional
Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan peraturan, JHT yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair penuh ketika pekerja telah memasuki masa pensiun 56 tahun.
Baca juga: Puan Maharani Sindir Ganjar Pranowo, Kini Orang Nomor 1 Jawa Tengah itu Angkat Bicara
Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
Baca juga: Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN, ABB Ingin Putra Kalimantan Jadi Kepala Badan Otorita
Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengambilkan JHT seperti semula.
Sebelumnya, JHT dapat cair secara penuh ketika pekerja mengundurkan diri atau resign, ter-PHK atau tidak menjadi WNI.
Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Seluruh Pekerja di Sektor Formal Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 17 Februari 2022 dalam artikel berjudul Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan, iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Puan pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang tentang tata cara pencairan JHT.
Ia pun mengingatkan jika JHT bukanlah dana dari pemerintah.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.
Baca juga: ASPEK Indonesia Sebut PHK Massal di Masa Pandemi, Hampir 50 Persen Buruh Ambil JHT Karena PHK
Banyak penolakan lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.
Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.
Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.
Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Seluruh Pekerja di Sektor Formal Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus
Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.