Berita Nasional
Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
ASPEK: Marak PHK di Masa Pandemi, 50 Persen Buruh Ambil JHT
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyetujui opini yang dibangun pemerintah soal program Jaminan Hari Tua (JHT) yang pada dasarnya dicairkan ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat pun menambahkan, hal tersebut hanya berlaku kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Sehingga opini tersebut tidak cocok diterapkan bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Menurut data saya, saat ini kurang lebih ada 50 persen pekerja yang mengambil dana JHT karena terkena PHK. Jadi, ini luar biasa, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat saat diskusi virtual, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca juga: Karyawan Resign Tak Dapat JKP & JHT, Mayoritas Buruh Klaim JHT Rp 7,5 Juta Masa Kerja 3-4 Tahun
Padahal, menurutnya kondisi PHK massal telah muncul sejak 2015, dimana saat itu mulai gencar adanya PHK di sektor perbankan.
"Sektor perbankan sudah teriak-teriak, 20 ribu orang kena PHK, di jalan tol 20 ribu orang kena PHK karena otomatisasi, dan pertengahan 2021 muncul PHK ritel supermarket 15 ribu orang," kata Mirah. Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 16 Februari 2022 dalam artikel berjudul ASPEK Indonesia: 50 Persen Pekerja yang Ambil JHT Adalah Korban PHK.
Dia menambahkan, setelah adanya pandemi sejak 2020 lalu membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: Seluruh Pekerja di Sektor Formal Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus
Baca juga: Simak Sistematika Dalam Pembuatan Kalender Bali, Berisikan Ciri Matematis Hingga Ciri Geografis
Baca juga: CAIR SAAT Usia 56 Tahun, Berikut Ini Jumlah Uang Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
"Sebagian besar tidak dapat uang pesangon, kalau pun dapat itu setengahnya. Artinya, disini dana JHT menjadi harapan terakhir buruh, sehingga tidak ada alasan menahan lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," pungkasnya.
(*)